Kalteng Today – Kuala Kurun, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyatakan mendukung penuh Surat Edaran (SE) terbaru Bupati Gumas Jaya S Monong yang dikeluarkan 26 Mei 2020 lalu tentang pencegahan dan pegendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas.
“Iya. Kita sangat mendukung surat edaran terbaru tersebut, saya harap Camat, Lurah, dan kepala Desa dapat melaksanakannya di wilayah masing-masing,” ucap Akerman kepada Kaltengtoday, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut. Khususnya, berkaitan dengan isolasi mandiri selama 14 hari jika bepergian atau baru datang dari daerah transmisi local (Palangka Raya, Kalsel, Kota di Pulau Jawa).
“Isolasi mandiri ini penting, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona itu. Diharapkan kesadarannya untuk melakukan isolasi itu,” tandasnya.
Ia mengatakan, isolasi mandiri sangat penting dilakukan oleh pedagang yang datang dari daerah transmisi local. Karena, mereka berhubungan dengan orang banyak.
”Kita perlu waspada, bayangkan saja jika ada pedagang yang positif namun tidak mengisolasi diri maka pembeli dan orang sekitarnya pun akan terjangkit,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gumas ini.
Baca Juga: Bupati Gumas Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19
Dalam kesempatan ini, ia kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mendiami Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan maklumat Kapolri.
“Mari kita bersama melakukan pencegahan pencebaran Covid-19, dengan menjalankan prokol kesehatan itu dan juga Maklumat Kapolri. Semoga pandemic ini segera berlalu,” demikian Akerman. [Jek-KT]














Discussion about this post