Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Paska menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 di Palangka Raya, baru-baru ini, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, berharap agar Kabupaten Barito Timur dapat mengimplementasikan apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut.
Menurutnya, tadi (Sabtu, 30/11/2024) Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, singgungannya adalah keselarasan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Dan dalam penyusunan ApBD 2025, dituntut penguasaan teknologi, karena penyusunannya menggunakan sistem.
Baca Juga : Banggar Sampaikan Laporan terkait APBD TA.2025
“Nama sistemnya adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia alias SIPD RI. Mulai dari tahap perencanaan hingga laporan harus diinput SIPD RI ini menjadi alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran,” papar Nur Sulistio.
Ditambahkan olehnya, pemerintah pusat juga mengingatkan Pemkab/Pemkot agar belanja pokok seperti program dan kegiatan utama harus lebih besar dibandingkan belanja penunjang, seperti perjalanan dinas dan rapat.
“Adapun belanja untuk urusan wajib seperti kesetanan, pendidikan dan infrastruktur. Setelah urusan wajib terpenuhi,baru daerah bisa memberi hibah dan bantuan keuangan, sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” ucapnya menirukan apa yang disampaikan dari para pemateri yang merupakan urusan dari Kemendagri. [Red]
Discussion about this post