Kalteng Today – Pulang Pisau, – Hingga saat ini, lebih dari 900 Kepala Desa harus berurusan dengan proses hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD).
Kondisi ini mengundang keprihatinan semua pihak, tidak terkecuali Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai.
Legislator Partai Golkar ini mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana desa. Namun gunakan dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai, karena dana desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“ Jadi, sebelum itu terjadi, gunakan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan, ” ungkap H Ahmad Rifai, Kamis (1/4/2021).
Politikus Partai Golkar ini menilai, jika dana desa sendiri memiliki peran sangat strategis untuk pembangunan desa. Bahkan, kata Rifai, dalam setiap tahun alokasi dana desa terus meningkat, sehingga dibutuhkan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengelola dan mengimplementasikan program pembangunan secara tepat dan tepat di lapangan demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“ Dana desa harus dikelola dengan benar, transparan dan akuntabel dan pastikan dana desa harus benar-benar untuk membangun desa sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Pulpis Vaksinasi Tahap Dua
Selain itu, kata Ahmad Rifai, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, jika mekanisme penggunaan dana desa dan laporan pertanggungjawabannya harus jelas.
Selaku wakil rakyat, pihaknya juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan pemanfaatan dana desa.
“Kepala Desa harus bisa bersinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan, bagaimana komunikasi dengan baik. Laporan pertanggungjawaban juga dibuat dengan baik, secara benar, transparan dan akuntabel” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post