“Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.
Desak Polda Kalteng Transparan dan Berani Membuka Arah Kasus
BEM STIE menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Kalteng, harus berani membuka arah penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menurut Andriyanto, kasus ini sudah berkembang menjadi konsumsi publik dan tidak bisa lagi ditangani secara tertutup.
“Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” katanya.
Kasus Masih Penyelidikan, Sejumlah Pihak Sudah Dipanggil
Diketahui, saat ini Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dari Mandau Talawang serta beberapa pengurus koperasi yang telah menjalani pemanggilan tahap kedua.
Baca Juga : Naik ke Penyidikan, Laporan Ormas Mandau Talawang Uji Nyali Polda Kalteng Bongkar Dugaan Gratifikasi
Mahasiswa Ingatkan: Ini Ujian Integritas, Bukan Sekadar Kasus Biasa
BEM STIE menilai, kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, maka dampaknya bukan hanya pada satu individu, tetapi terhadap kepercayaan publik secara luas.
“Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” tutup Andriyanto.[Red]














Discussion about this post