Kaltengtoday.com, Sampit – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret pimpinan DPRD Kotawaringin Timur mulai mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai, perkara ini tidak bisa dilihat secara sempit hanya sebagai laporan hukum semata, tetapi harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang lebih besar.
Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang dilaporkan oleh ke Polda Kalimantan Tengah tersebut.
“Kami melihat ini bukan sekadar isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Andriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).
Baca Juga : Disdik Kalteng Segera Keluarkan SE Terkait Gratifikasi
Tidak Berdiri Sendiri: Dugaan Gratifikasi Dinilai Terhubung dengan Persoalan Lahan dan Koperasi
Menurut Andriyanto, jika aparat hanya fokus pada laporan gratifikasi secara formal, maka ada risiko besar bahwa substansi persoalan justru tidak tersentuh.
Ia menilai, dari berbagai pemberitaan yang berkembang, dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berkaitan dengan dinamika pengelolaan lahan oleh , termasuk keterlibatan koperasi yang muncul dalam skema distribusi pengelolaan.
“Kami melihat ada potensi keterkaitan. Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegasnya.
Sorotan pada Koperasi: Ada Aliran Kepentingan?
Salah satu hal yang menjadi perhatian BEM STIE adalah munculnya surat pernyataan sejumlah koperasi yang disebut-sebut menyisihkan hingga 10 persen anggaran operasional untuk pihak tertentu dalam skema pengelolaan.
Baca Juga : Dipanggil Dua Kali, Penyelidikan Kasus Gratifikasi Mulai Menyasar Koperasi
Hal ini semakin menarik perhatian karena beberapa koperasi tersebut disebut merupakan bagian dari rekomendasi yang berkaitan dengan institusi DPRD dalam proses menuju kerja sama dengan pihak Agrinas.














Discussion about this post