“Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas. Perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti. Kalau tidak dilakukan, maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.
Kalimat “dari hulu” tampaknya bukan sekadar metafora. Sebab bagi Parimus, konflik Sebabi bukan konflik yang lahir kemarin sore.
Jejaknya disebut telah ada sejak akhir 1990-an, saat perusahaan mulai membuka dan mengelola kawasan perkebunan sawit. Ketika itu masyarakat pernah menuntut ganti rugi lahan. Tetapi jalur penyelesaiannya berubah arah.
Masyarakat disebut diarahkan membentuk koperasi dengan janji kebun plasma. Skema yang di banyak daerah dijual sebagai kompromi antara investasi dan kesejahteraan.
Masalahnya, dalam banyak konflik agraria Indonesia, plasma kerap terdengar lebih indah dalam proposal dibanding realitas lapangan.
“Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindak lanjutnya. Lalu mereka meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” kata Parimus.
Di sinilah konflik menjadi rumit, karena perkara lahan tidak lagi berhenti pada siapa memiliki tanah. Tetapi berkembang menjadi soal harapan yang belum terjawab.
Baca Juga : Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa
Parimus menyebut masyarakat merasa hak mereka tak kunjung tiba.
“Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.
Kalimat itu muncul dari seseorang yang kini justru duduk sebagai tergugat.
Parimus mengaku baru mengetahui dirinya ikut digugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh kabar dari Damang Telawang, bukan dari pengadilan, bukan pula dari surat resmi yang diterima langsung.
“Saya tahu saya digugat melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang,” katanya.
Bahkan hingga kini, ia mengaku baru mengetahui perkara itu dari kuasa hukumnya.
Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat mendirikan pondok, memasang portal, hingga menutup parit di kawasan perkebunan.
Parimus membantah, Ia mengakui hadir di lokasi. Tetapi bukan sebagai pemilik lahan, bukan pula sebagai pihak yang mengklaim tanah.
“Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Ia juga membantah memiliki kepentingan pribadi,














Discussion about this post