Sepanjang wawancara, Risky berulang kali menggunakan istilah win-win solution. Ia menyebut masyarakat dan perusahaan sebagai pihak yang harus hidup berdampingan.
Baca Juga :Â Dari Pantap ke Palangka Raya : Gugatan yang Belum Selesai di Halaman Pengadilan Tinggi
“Kalau bisa ada win-win solusi. Investasi jalan, masyarakat juga jalan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat sekitar harus memperoleh manfaat dari keberadaan investasi, baik melalui plasma, kesempatan ekonomi, maupun program lain yang diatur dalam regulasi.
“Masyarakat harus mendapatkan sesuatu dari investasi itu, bukan hanya mendapatkan kerugiannya,” ujarnya.
Pernyataan itu terdengar ideal.
Namun di Desa Pantap, kenyataannya jauh lebih rumit, sebab hingga hari ini, warga masih mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat. Di sisi lain, perusahaan tetap berpegang pada dokumen perizinan yang dimilikinya. Sementara pemerintah berbicara tentang penataan administrasi dan kepastian investasi.
Maka sengketa Pantap hari ini tidak lagi sekadar soal siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Ia telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang hubungan antara hukum, administrasi negara, dan keadilan agraria.
– Apakah negara sedang merapikan tata kelola perkebunan yang selama ini semrawut?
– Ataukah proses penataan itu justru berjalan lebih cepat daripada penyelesaian konflik di lapangan?
Jawabannya mungkin belum ada di kantor Dinas Perkebunan. Mungkin juga belum ada di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Tetapi bagi Musi dan kawan-kawan, pertanyaan itu tetap hidup di atas tanah yang sampai hari ini masih mereka perjuangkan. [Red]














Discussion about this post