Risky menegaskan dokumen tersebut bukan izin.
“Pertimbangan teknis ini bukan perizinan. PTSP yang mengeluarkan perizinannya. Kami hanya memberikan pertimbangan teknis,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme itu merupakan bagian dari sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku secara nasional.
Baca Juga :Â Menembus Jalan Tanah Menuju Pondok Perjuangan di Jantung Sengketa Pantap
Perusahaan mengajukan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah itu, sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Perkebunan, diminta memberikan kajian sebelum keputusan diterbitkan.
“Kami turun ke lapangan. Kami lakukan pemeriksaan. Hasilnya kami sampaikan ke PTSP,” kata Risky.
Secara administratif, penjelasan itu terdengar sederhana. Namun isi dokumen yang diterbitkan Disbun justru memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Tambahan 203 Hektare yang Mengundang Pertanyaan
Dalam dokumen pertimbangan teknis tersebut, PT Tapian Nadenggan mengajukan revisi IUP dari sebelumnya 8.279,23 hektare menjadi 8.483,15 hektare. Dengan kata lain, terdapat penambahan areal seluas 203,92 hektare.
Angka itu menarik, sebab luas tambahan tersebut tidak jauh berbeda dengan kawasan yang selama ini dipersoalkan warga.
Objek sengketa dalam perkara Pantap sendiri mencapai sekitar 179,3 hektare.
Dalam surat pertimbangannya, Disbun menjelaskan bahwa areal tambahan tersebut berada dalam satu hamparan dengan areal IUP perusahaan yang telah ada sebelumnya. Kawasan itu juga disebut masih berada dalam wilayah izin lokasi lama yang diterbitkan pemerintah daerah pada tahun 2003 serta masuk dalam areal pelepasan kawasan hutan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.
Bagi pemerintah, fakta tersebut menjadi dasar bahwa revisi IUP dapat diproses. Namun bagi warga Pantap, justru di situlah letak persoalannya.
Mereka mempertanyakan mengapa areal yang selama ini disengketakan justru muncul dalam proses perluasan administrasi perusahaan.
Jika benar kawasan itu berada di luar HGU yang selama ini dimiliki perusahaan, mengapa proses administrasi tetap berjalan?
Pertanyaan itu tidak dijawab secara langsung oleh Risky.














Discussion about this post