Putusan yang Belum Menutup Sengketa.
Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan warga dan justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Tapian Nadenggan.
Baca Juga :Â Menembus Jalan Tanah Menuju Pondok Perjuangan di Jantung Sengketa Pantap
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak dan berwenang melakukan usaha perkebunan di atas lahan sengketa seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Dasar yang digunakan antara lain izin lokasi tahun 2003, perubahan IUP tahun 2020, pelepasan kawasan hutan tahun 2022, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tahun 2025.
Majelis bahkan memerintahkan warga meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun sehari kemudian, 28 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya, Sapriyadi, mengajukan banding secara elektronik. Bagi warga, putusan itu justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Sebab menurut mereka, sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pertimbangan hakim tidak pernah secara tegas menyebut Desa Pantap sebagai lokasi yang memperoleh izin.
Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, warga menguraikan bahwa izin lokasi tahun 2003 yang digunakan perusahaan merujuk pada wilayah Desa Sebabi, Sandul, Durian Kait, dan Terawan. Mereka mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengesahkan penguasaan lahan di Desa Pantap.
Dokumen yang Dipersoalkan.
Di tengah sengketa itulah muncul satu dokumen yang belakangan menjadi sorotan.
Dokumen tersebut adalah Lampiran Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 tertanggal 4 November 2025.














Discussion about this post