Kaltengtoday.com, Â Palangka Raya – Di tengah sengketa antara warga Desa Pantap dan PT Tapian Nadenggan, pemerintah menerbitkan pertimbangan teknis untuk penambahan areal perkebunan. Bagi Dinas Perkebunan, itu bagian dari penataan administrasi. Bagi warga, itu justru menimbulkan pertanyaan baru.
Di atas kertas, persoalan yang terjadi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terlihat seperti sengketa perdata biasa. Enam warga adat Dayak menggugat PT Tapian Nadenggan karena mengklaim perusahaan menguasai lahan yang mereka sebut sebagai tanah adat.
Baca Juga :Â Perjuangan Warga Pantap: Kalah di PN Sampit, Kini Dilaporkan Mencuri di Tanah Sendiri
Namun ketika perkara itu ditelusuri lebih jauh, sengketa tersebut ternyata tidak hanya berbicara tentang siapa yang berhak atas 179,3 hektare lahan di Desa Pantap.
Di balik gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tersimpan pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana mungkin lahan yang sedang disengketakan justru masuk ke dalam proses administrasi perizinan perusahaan?
Pertanyaan itu yang membawa awak media kaltengtoday.com mendatangi Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis, 18 Juni 2026.
Di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Risky R Badjuri, menjawab berbagai pertanyaan terkait dokumen yang selama ini menjadi salah satu dasar keberatan masyarakat Desa Pantap.
Risky tidak membantah bahwa objek yang dipersoalkan warga berkaitan dengan areal yang selama ini disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun ia meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif yang berbeda.
“Kalau kita bicara HGU, itu kewenangan BPN. Kalau Dinas Perkebunan, konteksnya izin usaha perkebunan,” kata Risky.
Pernyataan itu menjadi menarik karena selama berbulan-bulan inti keberatan Musi, Sendi, Gerakan, Karsi Koleng, Mulyadi, dan Kartono justru terletak pada persoalan yang sama.
Mereka menilai PT Tapian Nadenggan mengelola lahan yang tidak tercakup dalam HGU.
Persoalan itu pula yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam memori banding yang kini diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah Pengadilan Negeri Sampit memenangkan perusahaan pada April lalu.














Discussion about this post