Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik agraria hampir tak pernah lahir dalam satu malam. Ia tumbuh pelan, mengendap di bawah permukaan seperti bara yang lama tertutup tanah. Mula-mula hanya berupa batas kebun, garis koordinat, atau perbedaan tafsir atas lahan. Namun ketika perkara itu memasuki ruang hukum, melibatkan tokoh adat, kepala desa, hingga wakil rakyat, persoalannya berubah menjadi lebih rumit dari sekadar sengketa tanah.
Di Sebabi, Kecamatan Telawang, konflik itu kini memasuki babak lain.
Setelah gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar diajukan terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, reaksi dari berbagai elemen masyarakat terus bermunculan. Satu per satu suara mulai datang. Kali ini giliran Organisasi Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyampaikan sikap.
Baca Juga : Menteri AHY Tanggapi Persoalan Konflik Agraria di Kalteng
Bagi Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho, persoalan yang berkembang di Telawang tak bisa lagi dibaca semata sebagai sengketa hukum biasa. Sebab yang dipersoalkan kini bukan hanya lahan, melainkan juga posisi orang-orang yang selama ini berada di garis depan masyarakat.
“Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho, kepada kaltengtoday.com, Jum’at 15 Mei 2026.
Kalimat itu terdengar seperti pernyataan biasa. Namun dalam konteks Sebabi, maknanya terasa lebih panjang. Sebab tokoh yang kini berada dalam pusaran gugatan bukan orang yang hadir sebagai pihak luar. Mereka adalah figur yang memiliki peran sosial dan institusional di tengah masyarakat.
Ridho menilai, masing-masing memiliki legitimasi yang lahir bukan semata karena jabatan, tetapi juga karena mandat yaitu mandat daripada masyarakat.
Kepala desa, menurut dia, memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Damang hadir sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial masyarakat. Sedangkan anggota DPRD memiliki fungsi representasi politik yang melekat pada mandat rakyat.
Karena itu, menurutnya, gugatan terhadap mereka memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah ini semata langkah hukum? Ataukah publik sedang menyaksikan sesuatu yang lebih besar?
Baca Juga : Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa
Ridho menyoroti satu hal yang menurutnya sering disalahpahami yakni soal imunitas.
“Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.
Di titik itulah KPPM melihat perkara Sebabi mulai memperlihatkan lapisan lain. Gugatan bernilai fantastis terhadap figur publik, menurut mereka, berpotensi menciptakan preseden yang lebih panjang daripada sekadar perkara menang atau kalah di ruang sidang.
Sebab angka besar kadang tidak hanya dibaca sebagai nilai tuntutan. Ia juga bisa dibaca sebagai tekanan psikologis.
Ridho mengingatkan, ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi.
“Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, KPPM menilai gugatan terhadap tiga tokoh tersebut sulit dipisahkan dari dinamika konflik yang sedang berlangsung di lapangan. Apalagi, di saat yang hampir bersamaan, laporan hukum lain juga masih berjalan di Polres Kotawaringin Timur.
Karena itu, Ridho mengaku belum melihat dasar yang cukup kuat bagi perusahaan untuk menyeret ketiganya ke dalam gugatan perdata.
“Saya kira tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menggugat ketiga tokoh tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat, dan hal itu dijamin oleh undang-undang. Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia, terutama hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak atas tanah, dan memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Baca Juga : Konflik Agraria Hanya Akan Rugikan Masyarakat
Karena dalam banyak konflik agraria di Indonesia, yang sering kali dipertanyakan bukan hanya soal siapa memiliki tanah, tetapi juga siapa yang memiliki ruang lebih besar untuk didengar.
Di Sebabi, tanah tampaknya telah bergerak jauh dari sekadar petak kebun dan garis konsesi. Ia kini menjadi ruang pertemuan antara hukum, kepentingan, adat, dan keberanian masyarakat untuk tetap bersuara.
Dan ketika gugatan mulai datang kepada mereka yang berbicara, pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana siapa sebenarnya yang sedang dipersoalkan, tindakannya, atau suaranya? [Red]














Discussion about this post