Kaltengtoday.com, Sampit – Dalam sejarah panjang masyarakat Dayak, Damang tidak lahir sebagai jabatan administratif. Ia tidak dibentuk oleh meja birokrasi, tidak pula tumbuh dari lembar keputusan yang dipasang di dinding kantor pemerintahan. Damang lahir dari ingatan kampung, dari batas-batas tanah yang diwariskan, dari kepercayaan masyarakat yang dititipkan turun-temurun.
Karena itu, ketika seorang Damang masuk ke pusaran gugatan bernilai lebih dari Rp100 miliar, yang bergerak bukan hanya perkara hukum. Yang ikut terusik adalah sesuatu yang lebih dalam: rasa, marwah, dan legitimasi adat.
Di tengah memanasnya konflik Sebabi, suara lain kini mulai muncul dari lingkaran organisasi adat. Kali ini datang dari Serinus, Ketua Umum Perajah Motanoi. Nada suaranya tidak terdengar seperti pernyataan biasa. Ia lebih menyerupai alarm yang dinyalakan pelan-pelan: jangan biarkan persoalan hukum berubah menjadi benturan yang lebih besar.
Pernyataan sikap itu muncul setelah pihaknya mengaku mencermati berbagai pemberitaan, informasi masyarakat, hingga laporan dari tokoh adat yang mengikuti perkembangan perkara Sebabi.
“Kami adalah masyarakat adat. Kami hidup dalam keharmonisan, tahu siapa komando kami, dan tahu bagaimana menyelesaikan persoalan di lapangan secara adat. Dan yang melaksanakan itu tidak lain adalah damang dan mantir,” ujar Sulpius Serinus, melalui video pertanyaan sikap Ormasnya yang diterima kaltengtoday.com, Jum’at 15 Mei 2026.
Baca Juga : Izin yang Datang Belakangan : Pertanyaan Parimus dan Jejak Panjang Konflik Sebabi
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun di Kalimantan, terutama dalam struktur sosial masyarakat Dayak, ucapan tersebut memiliki makna yang lebih luas. Sebab Damang bukan hanya tokoh adat. Ia adalah penghubung antara hukum adat dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika PT Binasawit Abadipratama (BAP) melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt menggugat Damang Telawang Yustinus Saling Kupang bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotim Parimus, publik perlahan membaca perkara ini bukan lagi sekadar sengketa hukum.
Ia mulai dibaca sebagai benturan antara legalitas formal dan legitimasi sosial.
Serinus menegaskan bahwa pihaknya maupun masyarakat adat tidak terlibat dalam tindakan sebagaimana yang dituduhkan perusahaan. Namun yang membuat pihaknya kecewa, menurut dia, bukan sekadar isi gugatan, melainkan cara tokoh adat dinilai telah ditempatkan dalam pusaran tekanan hukum.
“Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.
Di titik itu, konflik Sebabi terasa seperti api yang belum padam sepenuhnya. Di permukaan ia tampak tenang, tetapi bara di bawahnya masih menyala.
Sebelumnya, Panglima Mandau Talawang telah lebih dahulu mengeluarkan peringatan keras. Di sisi lain, perkara Petrus Limbas yang dua kali gagal melalui jalur restorative justice masih menyisakan banyak pertanyaan. Kini satu lagi organisasi adat ikut menyampaikan sikap.
Dan satu pola mulai terlihat: suara-suara adat mulai berdatangan dari berbagai arah.
Serinus bahkan mengingatkan agar semua pihak berpikir jauh sebelum mengambil langkah yang dapat mengganggu stabilitas daerah.














Discussion about this post