Ketika perusahaan dengan riwayat tersebut kini berhadapan dengan masyarakat dan tokoh adat, wajar jika muncul pertanyaan tentang posisi keadilan.
Keadilan yang Ditunggu, Bukan Ditunda
Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur telah memberi sinyal jelas: penundaan penyelesaian hanya akan memperbesar risiko konflik sosial.
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Telawang bukan ruang hampa investasi. Ia adalah ruang hidup masyarakat adat dengan sensitivitas tinggi terhadap tanah, martabat, dan pengakuan.
Jika mekanisme damai terus tertunda, maka akumulasi kekecewaan bisa berubah menjadi ledakan sosial.
Persimpangan Negara
Kasus ini menempatkan negara pada titik krusial. Apakah hukum akan berdiri sebagai alat keadilan, atau justru dipersepsikan sebagai instrumen tekanan?
Apakah mekanisme adat akan dihormati sebagai bagian dari penyelesaian, atau diabaikan di tengah dominasi prosedur formal?
Dan yang paling mendasar : siapa yang sebenarnya dilindungi ? Tuntutan yang Menguat dari Akar Rumput
Dari Telawang, suara itu semakin jelas :
– Hentikan kriminalisasi terhadap tokoh adat dan warga yang menuntut hak
– Segera realisasikan restorative justice untuk meredam konflik
– Audit terbuka terkait HGU dan kewajiban plasma
Usut tuntas legalitas operasional yang dipersoalkan sejak lama
Baca Juga : Ambulans RS Parenggean Diduga Disalahgunakan, DPRD Minta Audit Manajemen
Di balik semua itu, ada satu pesan yang tak bisa diabaikan ketika Damang berdiri, ia tidak sedang melawan negara ia sedang mengingatkan negara tentang kewajibannya.Dan ketika suara itu tidak didengar, sejarah menunjukkan satu hal yang mendidih, pada akhirnya akan meluap.
Sementara itu pihak perusahaan belum memberikan tanggapan, sampai berita ini dipublikasikan. [Red]














Discussion about this post