Kaltengtoday.com, Sampit – Tensi di kawasan Kedamangan Telawang tidak lagi sekadar hangat ia mulai mendidih. Di satu sisi, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, berdiri mendampingi masyarakat adat yang menuntut hak atas tanah yang diyakini milik leluhur. Di sisi lain, langkah itu justru berujung gugatan miliaran rupiah dan bayang-bayang proses pidana.
Publik patut bertanya: ini penegakan hukum atau pola lama kriminalisasi yang berulang?
Damang di Persimpangan: Membela atau Dibungkam?
Peran Damang dalam struktur adat bukan simbolik. Ia adalah penjaga hak ulayat, penengah konflik, sekaligus benteng terakhir masyarakat adat ketika berhadapan dengan korporasi.
Ketika warga Desa Sebabi memperjuangkan tanah yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan belum pernah menerima ganti rugi, Damang hadir. Ia mendampingi, menyuarakan, dan mendorong penyelesaian.
Namun narasi hukum justru berbalik arah.
Gugatan miliaran hingga proses pidana muncul, seolah menempatkan pembelaan terhadap hak sebagai pelanggaran. Padahal, menuntut hak atas tanah bukanlah kejahatan. Mendampingi warga bukan provokasi.
“Persepsi masyarakat sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tegas Yustinus.
Nada serupa datang dari kuasa hukum warga, Sapriyadi. Ia menilai mandeknya penyelesaian damai justru membuka ruang penggunaan hukum sebagai alat tekan.
Kasus Petrus: Titik Api yang Membesar
Nama Petrus Limbas kini menjadi simbol lain dari ketegangan ini. Ia menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan, buntut peristiwa 4 September 2025 di Blok Z14–15.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Peristiwa itu bermula dari upaya warga mendirikan pondok sederhana—simbol klaim atas tanah warisan sejak 1997. Mereka berhadapan dengan aparat pengamanan perusahaan dalam jumlah besar.
Tuduhan pemukulan dibantah warga. Namun proses hukum tetap berjalan cepat.
Sementara itu, jalur restorative justice (RJ) yang diharapkan menjadi jembatan damai justru tersendat. Tiga kali panggilan lembaga adat kepada pihak pelapor tak diindahkan.
Di titik ini, persoalan tak lagi sekadar hukum. Ia menyentuh harga diri dan pengakuan terhadap kearifan lokal.
Jejak Lama yang Belum Selesai
Konflik ini tidak lahir di ruang kosong.
Publik masih mengingat kasus 2018, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yang melibatkan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama.
Fakta di persidangan kala itu mengungkap dugaan operasi tanpa HGU dan tanpa izin kehutanan dalam kurun waktu tertentu. Dari total konsesi sekitar 17 ribu hektare, sebagian di antaranya seharusnya dialokasikan sebagai plasma untuk masyarakat—yang disebut belum terealisasi.
Jejak ini menjadi bayang panjang yang hari ini ikut membentuk persepsi publik.














Discussion about this post