Dan ketika laporan pidana telah diterima aparat penegak hukum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai 179,3 hektare yang disengketakan ataupun tambahan areal 203,92 hektare yang kemudian dimasukkan melalui revisi IUP.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana birokrasi membangun sebuah keputusan administrasi ketika pada saat yang sama objek yang diproses berada dalam sengketa hukum.
1. Birokrasi memandang perkara ini sebagai proses administrasi perizinan.
2. Masyarakat memandangnya sebagai sengketa hak atas tanah.
3. Pengadilan menilainya berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
4. Sementara aparat penegak hukum diminta menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam proses tersebut.
Baca Juga : Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK
Keempat proses itu memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi menyangkut objek yang sama.
Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan bahwa pemerintah “hanya memberikan telaahan teknis”. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai bagaimana telaahan itu disusun, fakta apa saja yang dipertimbangkan, dan bagaimana rekomendasi tersebut dibangun.
Negara memang tidak berkewajiban memenangkan salah satu pihak, namun negara berkewajiban memastikan bahwa setiap keputusan administrasi lahir melalui proses yang transparan, cermat, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh selembar izin ataupun satu putusan pengadilan. Kepercayaan dibangun oleh keyakinan bahwa setiap keputusan negara diambil melalui proses yang dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan. Itulah esensi negara hukum. [Red]














Discussion about this post