Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, terdapat laporan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan yang berawal dari LP/B/32/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan penyelidikan oleh Subdit IV Tipidter.
Redaksi juga menerima dokumen yang menunjukkan adanya penyelidikan lain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP yang ditangani Subdit III Tipidkor. Hingga saat ini, redaksi belum dapat memverifikasi hasil akhir ataupun status terkini dari kedua penyelidikan tersebut.
Penjelasan mengenai progres perkara tersebut, khususnya setelah agenda permintaan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi pada Februari 2026. Apakah proses penyelidikannya masih berlangsung? itu juga masih menjadi pertanyaan besar dari pihak pelapor Musi, Sendi dan Kawan-Kawan.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Imbau Upaya Ketahanan Pangan Dimulai Dari Lingkungan Keluarga
Redaksi KaltengToday.com juga telah meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut melalui pesan WhatsApp pada 25 Juni 2026.
Hingga editorial ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Ketiadaan tanggapan tentu tidak dapat dimaknai sebagai berhentinya proses hukum. Namun pada saat yang sama, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum.
Pemerintah Tidak Cukup Berkata, “Kami Hanya Memberikan Telaahan Teknis”
Konflik agraria selalu melibatkan lebih dari sekadar batas tanah. Ia menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap cara negara mengambil keputusan.
Ketika pemerintah menjelaskan bahwa revisi IUP merupakan bagian dari proses administrasi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses administrasi itu dibangun, fakta apa saja yang dipertimbangkan, dan bagaimana setiap keputusan tersebut diambil.
Ketika pengadilan menyatakan objek sengketa berada dalam izin perusahaan, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana keyakinan itu dibentuk melalui alat bukti yang diajukan para pihak.














Discussion about this post