Pertanyaannya sederhana: bagaimana status administrasi pengusahaan areal tersebut selama periode sebelum revisi diajukan?
Yang dipertanyakan bukan keberadaan tanaman sawitnya, melainkan kapan negara menganggap pengusahaan areal tersebut telah memiliki dasar administrasi yang lengkap.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Imbau Upaya Ketahanan Pangan Dimulai Dari Lingkungan Keluarga
Editorial ini tidak menawarkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Pertanyaan itu justru lahir dari isi dokumen resmi pemerintah sendiri.
Jika Hanya Telaahan, Mengapa Sedemikian Menentukan?
Risky R. Badjuri benar ketika menjelaskan bahwa Dinas Perkebunan bukan penerbit IUP.
Namun publik juga berhak mengetahui bahwa pertimbangan teknis yang disusun dinas bukanlah dokumen formalitas.
Dokumen tersebut memuat kronologi sejarah perizinan perusahaan, hasil pemeriksaan lapangan, analisis mengenai areal 203,92 hektare, hingga kesimpulan yang menjadi dasar proses administrasi berikutnya.
Pada bagian akhir surat itu, Dinas Perkebunan menyatakan bahwa pihaknya dapat menyetujui permohonan revisi IUP untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah muncul ruang yang perlu dijelaskan kepada publik.
Jika di ruang publik peran Dinas Perkebunan dipahami sebagai pemberi telaahan teknis, maka publik juga berhak memahami sejauh mana bobot pertimbangan teknis tersebut dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan administrasi.
Apabila fakta mengenai adanya perkara perdata telah diketahui, bagaimana fakta tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan pertimbangan teknis?
Apabila belum diketahui, bagaimana mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum rekomendasi diberikan?
Sampai editorial ini ditulis, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan yang utuh.
Dari Pengadilan Berlanjut ke Kepolisian, Sengketa ini tidak berhenti di ruang sidang.
Musi, Sendi, Kartono, Mulyadi, Gerakan, dan Karsi Koleng kemudian mengirimkan laporan dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, KPK, Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, hingga berbagai instansi lainnya.
Dalam surat bertanggal 16 Mei 2026, mereka kembali mempersoalkan terbitnya Surat Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 dan meminta aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka laporkan.














Discussion about this post