Dua Proses Negara Berjalan Bersamaan
Ketika proses administrasi revisi IUP berlangsung, perkara perdata mengenai objek yang sama telah berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Enam warga Desa Pantap menggugat PT Tapian Nadenggan. Di sisi lain, perusahaan mengajukan gugatan rekonvensi.
Majelis hakim kemudian membangun keyakinan bahwa perusahaan memiliki hak dan berwenang melakukan usaha perkebunan berdasarkan rangkaian dokumen perizinan yang diajukan sebagai bukti T-9 sampai dengan T-23.
Dari pembacaan redaksi terhadap putusan dan catatan pemeriksaan setempat, muncul pertanyaan yang patut dicermati: apakah aspek spasial yang menjadi inti sengketa telah diuji melalui pengukuran resmi?
Berdasarkan catatan persidangan yang dimiliki redaksi, pemeriksaan setempat difokuskan pada pengenalan objek sengketa secara visual berdasarkan keterangan para pihak. Redaksi tidak menemukan uraian mengenai pengukuran kadastral ataupun overlay koordinat sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut.
Editorial ini tidak dimaksudkan untuk mengoreksi putusan pengadilan. Putusan merupakan kewenangan majelis hakim dan tersedia mekanisme upaya hukum bagi para pihak yang tidak sependapat.
Namun ketika inti sengketa berkaitan dengan letak fisik objek tanah, publik berhak mempertanyakan bagaimana aspek spasial diuji bersama dengan pembuktian administrasi.
Angka 203,92 Hektare yang Mengubah Cara Membaca Perkara

Surat Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan memperlihatkan fakta lain yang menarik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat areal seluas 203,92 hektare yang berada dalam kawasan yang telah memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan, telah ditanami kelapa sawit, seluruhnya merupakan tanaman menghasilkan dengan tahun tanam 2006, namun berada di luar cakupan IUP sebelum dilakukan revisi.
Kalimat itu layak dibaca berulang-ulang.
Secara administratif, pemerintah menjelaskan bahwa areal tersebut baru dimasukkan melalui proses revisi IUP pada tahun 2025, sementara tanaman sawit di atasnya telah berproduksi sejak sekitar tahun 2006.














Discussion about this post