Namun ketika dokumen tersebut dibaca secara menyeluruh, terdapat sejumlah bagian yang layak dicermati lebih dalam.
Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Terpadu. Di antaranya keberadaan patok batas Pelepasan Kawasan Hutan, parit batas permanen, serta tanaman kelapa sawit yang menurut dokumen telah ditanam sejak tahun 2006 dan telah menghasilkan. Temuan-temuan lapangan itulah yang kemudian menjadi bagian dari argumentasi administrasi dalam penyusunan pertimbangan teknis.
Salah satu bagian yang paling menarik terdapat pada halaman empat. Tim Teknis menyatakan bahwa seluruh areal seluas 203,92 hektare telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006. Pada bagian yang sama juga dijelaskan bahwa areal tersebut berada dalam kawasan yang telah memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan, namun berada di luar cakupan IUP PT Tapian Nadenggan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 seluas 8.279,23 hektare.

Dua pernyataan itu memiliki makna administratif yang penting. Di satu sisi, pemerintah menjelaskan bahwa tanaman sawit di atas areal tersebut telah berproduksi sejak sekitar tahun 2006. Di sisi lain, pemerintah juga menjelaskan bahwa areal tersebut baru dimasukkan ke dalam cakupan IUP melalui proses revisi yang diajukan pada tahun 2025.
Surat tersebut menguraikan alasan perlunya revisi IUP. Namun dokumen yang sama tidak menguraikan secara eksplisit bagaimana status administrasi pengusahaan areal 203,92 hektare sebelum permohonan revisi diajukan. Pertanyaan itu menjadi relevan karena dokumen tersebut sendiri menyebut tanaman sawit di areal tersebut telah ditanam sejak tahun 2006.
Redaksi KaltengToday.com juga mencermati bahwa sepanjang enam halaman pertimbangan teknis tersebut tidak terdapat pembahasan mengenai perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sampit, tidak ditemukan penyebutan Desa Pantap sebagai lokasi sengketa, maupun uraian mengenai keberatan masyarakat yang telah muncul pada waktu itu.
Perlu ditegaskan, tidak adanya pembahasan tersebut dalam surat bukan dengan sendirinya berarti fakta-fakta itu diabaikan dalam keseluruhan proses administrasi. Namun publik berhak mengetahui apakah keberadaan perkara perdata tersebut menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan sebelum pertimbangan teknis diberikan.
Baca Juga : DPMPTSP Terima Visitasi Monev Komisi Informasi Kalteng
Di sinilah publik berhak mengajukan pertanyaan berikutnya: apakah seluruh fakta yang relevan telah menjadi bagian dari pertimbangan itu?














Discussion about this post