Kaltengtoday.com, Sampit — Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi bukan hanya harus sah, tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana keputusan itu lahir.
Ada satu penjelasan yang berulang kali disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, ketika dimintai keterangan mengenai revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tapian Nadenggan.
Intinya sederhana. Dinas Perkebunan, kata dia, tidak menerbitkan izin. Kewenangan menerbitkan IUP berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peran Dinas Perkebunan hanyalah memberikan pertimbangan teknis terhadap permohonan yang diajukan perusahaan melalui sistem OSS-RBA.
Menurut penjelasannya, revisi tersebut dilakukan sebagai penyesuaian administrasi setelah perubahan kawasan hutan dan terbitnya keputusan pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK
Penjelasan itu patut dicatat. Namun dalam negara hukum, penjelasan pejabat publik bukanlah akhir dari sebuah persoalan. Justru dari sanalah publik berhak menguji apakah keputusan administrasi telah disusun dengan memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian hukum.
Ketika redaksi KaltengToday.com membuka dokumen yang ditandatangani Risky sendiri, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menerbitkan izin.
Dokumen itu adalah Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Surat tersebut tidak berhenti pada fungsi administratif sebagai surat pengantar. Selama enam halaman, Dinas Perkebunan menyusun argumentasi yang menjelaskan sejarah perizinan perusahaan sejak 2004, perubahan nama badan hukum, perubahan status kawasan hutan, terbitnya SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor SK.985/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022, hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Terpadu, hingga alasan perlunya revisi IUP atas tambahan areal seluas 203,92 hektare.
Dengan kata lain, dokumen itu bukan sekadar mencatat bahwa perusahaan mengajukan permohonan. Dokumen tersebut juga membangun dasar pertimbangan mengapa permohonan itu dinilai layak diproses lebih lanjut.














Discussion about this post