Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Ketahuan Simpan Sabu dalam Botol Permen, Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi

by Mulia Gumi
22/08/2025
A A
Ketahuan Simpan Sabu dalam Botol Permen, Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Ilustrasi Sabu

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, Kamis (21/8/2025).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, pihaknya menangkap seorang pria bernama RH (34) yang diduga sebagai pengedar shabu.

Baca Juga : Pria di Palangka Raya Tertangkap Bawa Sabu dan Ekstasi dalam Bungkus Gula

Proses penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan enam paket kecil shabu dengan berat kotor sekitar 1,79 gram, yang disimpan pelaku di dalam botol plastik merk Happydent Cool White dan dimasukkan ke dalam tas pinggang,” kata Agung kepada awak media, Jum’at (22/8/2025).

Ketahuan Simpan Sabu dalam Botol Permen, Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi
Tersangka RH saat diamankan Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (ist)

Selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok shabu, handphone, uang tunai Rp 550.000, serta tas pinggang warna biru.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlapor yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga : Pengedar Sabu Dibekuk di Palangka Raya, Polisi Temukan 14 Paket Siap Edar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran shabu yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutupnya. [Red]

Tags: Kota Palangka RayaKriminalPolrestaSabu

Baca Juga

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

...

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026

...

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026

...

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026

...

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

08/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026
Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin
Berita

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026
Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Berita

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026
BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan
Berita

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026
Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara
Berita

Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

08/10/2026
Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
Berita

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

08/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.