Kalteng Today – Kapuas, – Desi Hari Santi (41),warga Desa Terantang RT 2 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual togel jenis kupon putih (Kupu). Ibu rumah tangga ini diciduk polisi kemarin (Senin,24/8) pukul 20.20 Wib di kediamannya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, tersangka ini,merupakan ibu rumah tangga yang berjualan Kupu secara transaksi online melalui telepon genggam (handphone) katanya, Selasa (25/8/2020).
Tri menjelaskan, rekapan nomor kupon putih yang dibeli oleh warga kemudian di rekapitulasi kembali oleh tersangka ke pembukuan dulu kemudian baru dikirim secara online.
“Pelaku tak berkutik saat ditangkap rumahnya bersama barang bukti, berupa uang tunai dalam pecahan Rp 10 ribuan dan dua ribu serta pecahan logam seribu, ” ungkapnya.
Baca Juga: Gadis Kecil Ini Diinjak Perutnya Dan Dipelintir Tangannya Hingga Patah
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Kabupaten Kotawaringin Barat itu, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, ” tutupnya. [Djim-KT]














Discussion about this post