kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketahuan usai beli satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, seorang pria berinisial RI diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Duda muda berusia 34 tahun tersebut, diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Kapur Naga II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :Â Simpan 1 Paket Sabu, 2 Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
“Setelah terduga pelaku usai melakukan transaksi sabu, dengan cepat kami amankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1,1 gram.
Baca Juga : Â Satresnarkoba Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu bungkus obat herbal cair, satu lembar tisu dan satu unit handphone. “Atas bukti-bukti tersebut terduga pelaku kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post