Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Daerah (Pemda) Murung Raya (Mura) bersama DPRD Mura telah melakukan penandatangan MoU sebagai kesepakatan bersama untuk menertibkan aset dan barang milik daerah. Sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mengembalikan aset – aset daerah agar dapat dikelola dengan maksimal oleh Pemda sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
MoU yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor bersama Kejari Mura, Suyanto SH,M.H serta dihadiri oleh Ketua DPRD Mura Doni SP M.Si dan juga pihak dari Polres Mura dilakukan di Aula Gedung Setda A Bupati Mura, Kamis (27/8/2020).
Rejikinoor mengaku menyambut baik terobosan yang luar biasa ini, yang bertujuan untuk menyelamatkan ataupun menginventarisir aset negara yang dimiliki oleh Pemda Mura ataupun yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
“Hal ini juga pastinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset daerah dan menempatkan kembali fungsinya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, sehingga proses optimalisasi pendataan daerah yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian kita dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya lagi.
Sementara ditempat yang sama Kajari Mura Suyanto SH,MH membeberkan bahwa ada 7 aset daerah yang telah diinventarisir dan dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga dengan adanya nota kesepahaman bersama yang telah ditandatangani ini menjadi dasar pihaknya untuk melakukan penertiban aset milik daerah.
Baca Juga: Kejahatan Perdagangan CPO Gelap Di Kotim Harus Diberantas
“Ada 7 aset daerah yang dikuasai pihak ketiga yang telah dibuat SK khusus, dengan adanya MoU ini kita tindaklanjuti dengan surat kuasa khusus untuk kita agar segera dilakukan pengembalian aset yang saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga ini,” ujarnya.
Suyanto juga menegaskan bahwa dalam beberapa waktu kedepan akan melakukan proses eksekusi yang akan dilaksanakan atas 7 aset milik daerah ini agar aset milik negara ini bisa dilakukan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasinya. [Red]














Discussion about this post