Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab); Gunung Mas (Gumas) melalui (Kesbangpol) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas melaksanakan forum diskusi politik terkait tertib dalam administrasi bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2021, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas.
“Forum diskusi yang kita lakukan, agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas HM Rusdi, Senin (8/3) pagi.
Karena itu kata dia, didalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, setiap parpol harus mengacu pada (Permendagri) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, maka bisa tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Kami menilai laporan pertanggungjawaban keuangan parpol, selama ini masih belum sesuai dengan aturan, waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang,” jelas dia.
Sedangkan di Kabupaten Gumas, jelas Rusdi, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD dan berhak mendapatkan bantuan keuangan dari (Pemkab) Pemerintah Kabupaten yakni Partai (PDIP) Demokrasi Indonesia Perjuangan , (PAN) Partai Amanat Nasional, Demokrat, (Golkar) Golongan Karya, (Gerindra) Gerakan Indonesia Raya, (NasDem) Nasional Demokrat , (Hanura) Hati Nurani Rakyat, (Perindo) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan (Berkarya) Beringin Karya.
“Kalau untuk besaran bantuan keuangan yang terima parpol pada tahun 2021, itu tergantung dari keuangan pemkab. Sedangkan nominalnya, sampai sekarang belum ada keputusan. Yang jelas akan dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing parpol,” akuinya.
Namun selama ini, ujar dia, salah satu kendala dan kesulitan dalam memproses penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol, adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.
Baca Juga : Infrastruktur dan Pendidikan Diusulkan ke Dewan Gumas
Hal senada, Kasubbid Politik Dalam Negeri Oktora Mimik meminta kepada seluruh parpol, jika terjadi permasalahan intern maka harus diselesaikan oleh intern parpol itu sendiri, tanpa harus melibatkan Badan Kesbangpol sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan keuangan.
“Kami juga meminta apabila terjadi penggantian pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK) terbaru yang sah. Di samping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” pungkas dia. [Red]














Discussion about this post