Kalteng Today – Sampit, – Kesalahan pada akta kelahiran tidak harus melalui Pengadilan Negeri Sampit. Hal ini ditegaskan oleh PN Sampit dalam hal kesalahan pada akta kelahiran. Kebiasannya, untuk akta kelahiran jika ada kesalahan kebiasaan harus melalui proses permohonan pengadilan.
Kali ini, Pengadilan Negeri Sampit terus memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Hal inilah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit.
“Untuk masalah kesalahan pada akta kelahiran, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kotim dan Seruyan,”jelasnya, Selasa (9/2).
Pihak PN Sampit sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang dan Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim. “Kordinasi ini kami lakukan agar tidak membuat kesulitan dan memudahkan sistem birokrasi,”tegasnya.
Misalnya saja terkait masalah pembetulan salah huruf nama, hari, salah bulan, anak kesatu atau kedua, dalam akta kelahiran tidak perlu lagi bermohon ke Pengadilan Negeri Sampit, namun cukup di Disdukcapil masing-masing.Terkait masalah permohonan, seperti salah tahun lahir, ganti jama dan tempat lahir. Jelasnya lagi.
Baca Juga:Â Revitalisasi Tiga Betang, DPRD Kalteng Gelontorkan 3,5 Miliar
Saat ini memang masyarakat yang berada di pelosok Kotim dan Seruyan harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit hanya untuk memperbaiki kesalahan di akta kelahiran. “Kita inginkan kedepannya tidak ada lagi hal tersebut,”ucap mantan Kepala PN Kuala Kurun ini. [Red]














Discussion about this post