kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat aniaya operator SPBU di Jalan G. Obos dengan tangan kosong, seorang pria berinisial MR (28) diamankan jajaran Polsek Pahandut.
Terduga pelaku berhasil diamankan, pada saat melarikan diri di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Sabtu (28/5/2022).
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, kejadian berawal sekitar pukul 09.15 WIB, terduga pelaku datang ke SPBU di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor jenis trail.
Kemudian, terduga pelaku secara tiba-tiba mendatangi salah seorang operator SPBU dan memukul bagian kepala dengan tangan kosong, hingga korban terjatuh.
Tak hanya sampai di situ, terduga pelaku juga menendang bagian dada korban sebanyak dua kali.
Baca Juga :Â Mayat Mister X, Diduga Korban Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku nekat menganiaya korban akibat merasa kesal terhadap salah seorang operator SPBU yang tidak memberikan uang kembalian pada saat terduga pelaku mengisi BBM.
“Jadi terduga pelaku ini beberapa waktu lalu ada mengisi BBM di SPBU setempat. Tapi pengakuan terduga pelaku, dia tidak diberikan uang kembalian. Sehingga terduga pelaku merasa kesal,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (30/5/2022).
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, terduga enggan membeberkan berapa jumlah uang kembalian yang tak diberikan oleh operator SPBU.
Usai menganiaya operator SPBU, terduga pelaku kemudian pergi ke Jalan Halmahera, dengan maksud hendak membeli satu lembar jaket di sebuah toko milik Ramadhan.
Namun, uang yang dibawa terduga pelaku ternyata tidak cukup untuk membeli jaket tersebut, sehingga terduga pelaku mengambil dengan paksa jaket tersebut.
“Merasa tak terima, kemudian pemilik toko mengambil kembali jaket tersebut dan membawa ke dalam toko,” jelasnya.
Namun, terduga pelaku justru merasa marah dan kembali mendatangi pemilik toko, serta memukul kepala pemilik toko.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Kompol Hj. Susilowati, warga sekitar mencoba untuk melerai. Namun terduga pelaku justru pergi ke arah sepeda motornya dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis mandau.
Kemudian terduga pelaku kembali ke toko korban dengan membawa mandau di tangannya sambil mengancam warga yang sempat melerai.
Baca Juga :Hanya Gegara Ingin Pinjam Artco, 2 Warga Di Kota Besi Lakukan Penganiayaan
“Jadi berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di kampungnya di Kabupaten Katingan, dan berhasil mendapatkan jaket. Kemudian terduga pelaku mencoba melakukan hal yang sama di sini,” bebernya.
Beruntung, aksi terduga pelaku dapat dihentikan jajaran Polsek Pahandut dan diamankan di Mapolsek Pahandut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post