“Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan adat dan tidak melakukan intervensi terhadap Majelis Basara Hai.
Menurutnya, para Mantir dan Damang harus diberi ruang untuk memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum adat.
“Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.
Priono mengakui, lamanya penyelesaian sengketa telah memunculkan kejenuhan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap Basara Hai menjadi titik akhir dari penantian panjang tersebut.
“Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya.
Bagi masyarakat Sebabi, sengketa yang berawal dari klaim atas tanah ulayat yang kemudian masuk ke dalam areal perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Baca Juga : Jejak Sembilan Kata yang Hilang : Saat Surat DAD Kalteng Berubah Makna di Berkas Pengadilan
Kini, setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi dibentuk, masyarakat kembali menaruh harapan pada mekanisme hukum adat.
Di mata mereka, Basara Hai bukan sekadar ruang persidangan, melainkan ujian bagi kewibawaan hukum adat untuk menjawab penantian yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Keberhasilannya bukan hanya akan menentukan arah penyelesaian sengketa Sebabi–Bangkal, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan lembaga adat menghadirkan keadilan yang selama ini mereka nantikan. [Red]














Discussion about this post