Kaltengtoday.com, Sampit – Hampir tiga dekade masyarakat Desa Sebabi menunggu kepastian atas sengketa yang mereka yakini menyangkut hak adat dan tanah leluhur. Bagi mereka, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar keputusan organisasi adat, melainkan harapan terakhir yang tersisa setelah berbagai jalur penyelesaian dinilai tidak pernah menghadirkan kepastian.
Nada itu disampaikan lebih tegas oleh tokoh Pemuda Desa Sebabi, Priono SJ. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dipertemukan dalam forum demi forum tanpa pernah memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan.
“Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono kepada KaltengToday, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan masyarakat menyambut positif langkah Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama jajaran DAD yang membentuk Majelis Basara Hai untuk menangani sengketa antara masyarakat dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Menurut Priono, selama ini masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, seluruh proses tersebut, katanya, belum mampu memberikan kepastian yang nyata.
“Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.
Baca Juga : DAD Kalteng Ambil Alih, Sembilan Damang Siap Sidangkan Sengketa PT BAP
Priono menilai pembentukan Basara Hai menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya sengketa tersebut dibawa ke mekanisme hukum adat yang dipimpin para Damang.
Meski demikian ia mengingatkan agar persidangan adat tidak berhenti hanya sebagai simbol.














Discussion about this post