Tambang Jalan, Hak Warga Tertinggal, Di lapangan kondisi justru berbanding terbalik.
Perwakilan pemilik lahan, Hendri, mengatakan perusahaan telah membangun mess pekerja, fasilitas pengolahan material, hingga menjalankan aktivitas produksi di atas lahan yang belum diselesaikan hak-haknya.
Baca Juga : “Kesabaran Kami Ada Batasnya” — Pemuda Sebabi Titipkan Harapan Terakhir kepada Basara Hai
Menurutnya, sebagian besar bentang lahan kini telah berubah akibat aktivitas penambangan.
“Tanah itu sudah habis dikeruk. Materialnya sudah diambil, tapi pembayaran kepada pemilik lahan belum ada,” katanya.
Hendri mengaku warga sempat berupaya mengambil kembali penguasaan lahan dengan meminta pendampingan aparat keamanan. Namun langkah tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Jangan sampai perusahaan terus mengambil hasil dari tanah itu sementara pemilik lahannya tidak memperoleh kepastian,” tegasnya.
Somasi Jadi Jalan Terakhir
Kebuntuan yang berlangsung sejak proses identifikasi lahan pada 2024 membuat warga memilih jalur hukum.
Sapriyadi mengatakan para pemilik lahan resmi menunjuk kuasa hukum pada 31 Juli 2026. Dalam waktu dekat, somasi akan dilayangkan kepada PT MMAI sebagai langkah awal sebelum menempuh upaya hukum berikutnya.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga sempat dimediasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun hingga kini, penyelesaian yang diharapkan belum juga terwujud.
Belakangan, komunikasi kembali dibuka oleh salah seorang perwakilan perusahaan yang meminta warga mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.
“Kami menghargai adanya komunikasi itu. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian pembayaran, bukan sekadar janji baru,” ujar Sapriyadi.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Minerba
Terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, ketentuan mengenai penyelesaian hak atas tanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 136 ayat (1) mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi. Tahapan operasi produksi sendiri mencakup konstruksi hingga penambangan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Selain itu, Pasal 145 ayat (1) juga memberikan hak kepada masyarakat terdampak untuk memperoleh ganti rugi serta mengajukan gugatan apabila kegiatan pertambangan dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pengelolaan sumber daya alam harus melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan pemberian kompensasi sesuai kesepakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, KaltengToday.com masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait tudingan warga tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]














Discussion about this post