Kaltengtoday.com, Sampit – Janji pembayaran ganti rugi itu sudah diteken di atas materai. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga Damang ikut menjadi saksi. Namun ketika kompensasi tak kunjung dibayar, aktivitas tambang justru lebih dulu melaju.
Di Kilometer 28 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, alat berat PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) terus mengeruk pasir kuarsa yang diolah menjadi silika. Sementara empat warga yang lahannya diakui masuk dalam area operasi perusahaan mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi.
Merasa kesabarannya habis, warga kini menunjuk kuasa hukum dan bersiap melayangkan somasi kepada perusahaan.
Kesepakatan Tinggal Dokumen
Persoalan ini bermula dari mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Telawang pada 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 yang ditandatangani perwakilan PT MMAI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Koramil, hingga Damang Telawang.
Dalam dokumen itu, perusahaan menyepakati nilai ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.
Dari total sekitar 70 hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada lokasi tersebut, sekitar 60 hektare diakui sebagai lahan milik empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller. Adapun sekitar 10 hektare lainnya masih berada dalam klaim kelompok warga lain.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan lahan masyarakat telah diketahui dan disepakati seluruh pihak yang hadir dalam mediasi.
“Kesepakatan itu bukan lagi pembicaraan lisan. Semuanya dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sampai Damang,” kata Sapriyadi, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga : Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Namun, menurut dia, setelah pena berhenti menulis, komitmen itu seolah ikut berhenti berjalan.
“Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu. Sampai hari ini tidak ada realisasi pembayaran,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, masing-masing warga diperkirakan berhak atas kompensasi sekitar Rp225 juta, dengan asumsi penguasaan lahan sekitar 15 hektare per orang.














Discussion about this post