kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini terus melakukan pendalaman terhadap kasus investasi bodong, dengan telah meringkus kedua terduga pelaku berinisial VS dan BC.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, hingga saat ini korban yang telah melapor ke Polda Kalteng sebanyak 95 orang dengan kerugian sebesar Rp 11 miliar.
“Tapi seiring berjalannya penyelidikan, bermunculan korban lainnya sebanyak 239 orang dengan kerugian Rp 25 miliar, sehingga jika ditotal kerugian saat ini mencapai Rp 36 miliar,” katanya, pada saat menggelar press release, di Mapolda Kalteng, Kamis (7/4/2022).
Bahkan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tersebut juga melakukan aksinya hampir di seluruh Indonesia.
Sementara, untuk di Kalteng sendiri hingga saat ini korban mencapai 2.000 orang. Untuk itu pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki kedua terduga pelaku.
“Kita akan terus selidiki, semoga bisa kita jerat mereka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Baca juga :Â Kasus Investasi Bodong, Polda Kalteng Sita Puluhan Aset Milik 2 Pelaku
Dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku terlebih dahulu memulai bermain investasi secara mandiri pada tahun 2018.
Kemudian mendirikan PT. Toward Research Business pada tahun 2019 dan menawarkan sebanyak tiga platform investasi kepada korbannya.
Ketiga platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), yang menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen kepada korbannya untuk setiap bulannya.
Kemudian untuk Platform Quantum, korban diharuskan membeli coin RVD minimal 100 coin yang kemudian coin tersebut tersambung dengan akun korban di platform tersebut, yang nantinya korban bisa mendapatkan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari.
Sementara untuk platform Cryptovibe, korban juga diharuskan membeli minimal sebanyak 100 token Cvibe, yang bisa diperjualbelikan di Exchanger Indonesian Crypto Exchange (ICE) dan di Exchanger Binance melalui pancake system.
Baca juga :Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Terhasut Oleh Investasi Bodong
“Jadi mereka ini modusnya skema piramida, untuk menipu para korbannya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 105 dan Pasal 106, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. [Red]
Discussion about this post