kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga keroyok seorang satpam, tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diamankan Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) malam lalu, di Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya.
Peristiwa pengeroyokan berawal saat AM (38) sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat itu korban melihat tiga orang pemuda melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga : Dikeroyok Preman, Anggota Polda Kalteng Alami Luka Bacok
Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, korban pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran.
Usai ditegur oleh korban, ketiga pemuda tersebut pergi meninggalkan korban dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.
“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, korban pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” ucapnya.
Merasa kesal atas ulah ketiga pemuda tersebut, lanjut Kompol Saiful Anwar, korban nekat menghadang dan mengusir ketiga pelaku agar segera meninggalkan komplek. Namun naas, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.
Pada saat kejadian, ketiga pemuda tersebut mengeroyok korban menggunakan papan kayu, helm hingga menggigit pipi korban yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
Baca Juga : Niatnya Larang Istri Main Judi, Suami Malah Dikeroyok
“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.[Red]














Discussion about this post