kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir, H. Madpud mengatakan angka pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau mengalami penurunan.
Dimana, kata Madpud, jika pada tahun 2021 terdapat 7 calon pengantin mengajukan permohonan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun pada tahun 2022 terdapat 3 calon pengantin.
Baca juga :Â KUA Dusun Tengah Mantapkan Tiga Fokus Program Revitalisasi
” Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan, ” ucap Mahpud
Salah satu faktornya kata Madpud, adalah pemberlakuan Undang-undang perkawinan yang menetapkan batas minimal usia pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun. Selain itu, lanjut Mahpud, penekanan program pencegahan Stanting yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Madpud juga menyebut bahwa pada tahun 2022 terdapat tiga pasangan dibawah umur yang mengajukan permohonan pernikahan di Kecamatan Kahayan Hilir. Namun, dirinya tidak menolaknya.
Karena salah satu syaratnya, adalah harus mendapatkan surat rekomendasi (dispensasi kawin) dari Kantor Pengadilan Agama.
” Yang mengajukan permohonan pernikahan di bawah umur tahun 2022 ada tiga pasangan. Kemudian pada tahun sebelumnya ada 7 pasangan. Artinya, mengalami penurunan, ” jelasnya
Menurutnya, pemberlakuan batasan minimal usia pernikahan dan penekanan Stanting ini telah mengedukasi dan menyadarkan masyarakat sehingga mereka menunda sampai masuk pada usia yang telah ditetapkan Undang-undang.
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal di Pandih Batu
Madpud juga menyebut, sekarang ini bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu menghubungi Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap fisik dan kesehatan calon pengantin.
” Jika memenuhi syarat, TPK akan memberikan rekomendasi. Namun jika usia belum memenuhi, maka akan diberikan saran. Baik kepada calon pengantin maupun kepada orangtuanya agar melakukan penundaan pernikahan sampai memenuhi persyaratannya, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post