Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menyampaikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) di periode tahun 2023 hingga tahun 2024 awal.
Ia menjelaskan, hal tersebut menunjukkan WNA yang berada, berkunjung, dan bekerja ke Kalteng memiliki kepatuhan administrasi yang baik tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :Â Ketua Komisi III Angkat Bicara Terkait Adanya Aktivitas WNA Ilegal di Mura
“Kami melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA yang ada di Kalteng, baik yang bekerja, belajar, maupun berwisata. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang berat yang mengharuskan kami melakukan deportasi,” katanya kepada awak media, Selasa (23/01/2024).
Dijelaskannya, WNA yang berada di Kalteng umumnya memiliki visa dan izin tinggal yang valid dan sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan dan sesuai dengan masa tinggal yang tertera di surat izinnya.
Baca Juga :Â Cegah Napi Kabur, Kemenkumham Kalteng Lakukan 7 Langkah
Dalam hal tersebut, dirinya mengapresiasi kerjasama antara pihak imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi keberadaan WNA di Kalteng.
“Kami berharap agar WNA yang ada di Kalteng tetap menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami juga mengimbau agar masyarakat Kalteng bersikap ramah dan toleran terhadap WNA yang datang ke daerah ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post