Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau kembali mengingatkan Kepala Desa beserta aparaturnya agar mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) dengan baik dan benar sesuai petunjuk yang telah ditetapkan.
” Selaku pembina Pemdes, saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh Kades beserta aparaturnya di Bumi Handep Hapakat agar mengelola dan menggunakan DD dan ADD dengan baik dan benar sesuai Juknis yang telah ditetapkan, ” kata Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni, Selasa (5/1).
Tujuannya kata Deni, guna menghindari permasalahan hukum yang ditimbulkan. Sebab, lanjutnya, hingga saat ini lebih dari 900 Kades di seluruh Indonesia harus berurusan dengan pihak penegak hukum, akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD dan ADD.
” Jadi, sebelum itu terjadi, gunakan DD dan ADD dengan baik dan benar sesuai aturan. Jika ada yang kurang paham, sebaiknya dikonsultasikan dengan DPMD, Kejaksaan maupun Inspektorat, ” tandasnya
Hj Deni juga mengingatkan dalam setiap penyusunan program-program kegiatan hendaknya mengakomodir setiap usulan warga, dan dimusyawarahkan dengan pihak BPD sehingga menghasilkan keputusan bersama.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap I Untuk Tenaga Medis di Kalteng
” Jadi, Kades dan BPD harus saling bersinergi,dan jangan jalan sendiri-sendiri sehingga setiap program kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diterima semua pihak dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat guna memajukan desa dan meningkatkan ekonomi masyarakat, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post