Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Linae Victoria Aden menghadiri Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas kepada Pj. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden dan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Gunung Mas, Sella Herson B. Aden di Aula GPU Damang Batu, Selasa (28/5/2024).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.
Baca Juga : Â DP3APPKB Perlu Penyesuaian Kebijakan Program Pembangunan Nasional Ke Program Pembangunan Daerah
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Yuas Elko, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Jaya S. Monong dan Efrensia L.P. Umbing, atas dedikasi, pengabdian, dan dharma bhaktinya selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Periode 2019-2024.
“Selanjutnya, saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Herson B. Aden, setelah pada momen peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah kemarin resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1102 Tahun 2024,” ungkapnya.
“Walau bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Kepala Daerah Definitif, tetapi tugas menjadi Penjabat Bupati tentunya tetap tidak mudah. Apalagi kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati Definitif,” tambahnya.
Baca Juga : Â DP3APPKB Kalteng Terima Visitasi Monev KIP
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Perlu kita sadari bersama, Penjabat Bupati tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Gunung Mas, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post