Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng M Katma F Dirun hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/2/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Dan, dalam arahannya, Tito mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota, serta 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara.
“Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta,” katanya.
Baca Juga : Â Bawaslu Bartim Bersyukur Tak Ada Kasus Pelanggaran di Pilkada 2024
Pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, atau mundur ke 6 Februari 2025 dari hasil penetapan yang disepakati sebelumnya.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian politik dan efektivitas pada pemerintahan daerah maupun pelayanan bagi masyarakat Indonesia secara umum.
“Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Lalu, tanggal 9-11 Februari KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD, setelah itu tiga hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati/Wabup/Wali Kota/Wakil Wali Kota ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, yang dilanjutkan ke presiden untuk gubernur/wakil gubernur melakukan pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK).
Kemudian, calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025.
“Kita harap kondusifitas pada pelantikan serentak pada tanggal 20 Februari mendatang dan tentu kita menginginkan sinergitas kepada pihak terkait,” tuturnya.
Katma juga turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, hasil Pilkada bupati dan wali lota yang tidak memiliki gugatan, akan dilaksanakan pelantikan serentak di Jakarta oleh presiden.
“Untuk hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir di MK, tahapan pengusulan serentak harus sudah tuntas paling lambat tanggal 27 Februari 2025, tetapi untuk pelantikannya masih belum pasti kapan,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Willy-Habib Cabut Gugatan, KPU Kalteng Lanjutan Proses Penetapan Pemenang Pilgub
Katma menambahkan, Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir tersebut, akan dilantik oleh Gubernur di daerahnya masing-masing.
“Di Kalimantan Tengah sendiri, ada enam daerah yang pilkadanya tidak bersengketa, sedangkan delapan daerah lainnya masih bersengketa,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post