kaltengtoday.com, Kapuas – Pelaku pencurian dengan kekerasan akhirnya di tangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas setelah pelarian selama 5 hari akibat embat kendaraan roda dua milik temannya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MD(24),warga Sei Bakut rt 5 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“MD dan korban ini baru saja berkenalan di Pasar Danu Mare belum lama,” kata Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Senin 5 Mei 2023.
Baca Juga :Maraknya Aksi Pencurian dan Bangunan Liar. Di Kabupaten Katingan
Kasat Reskrim menerangkan modus operandi tersangka MD,merebut kunci motor dari korban, kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut namun terlapor langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah Kanan dan langsung kabur membawa motor.
“Pelaku mengantar korban yang juga temannya.Setelah sampai di tujuan langsung merebut kunci kendaraan kemudian korban di tendang terjatuh langsung kendaraan di bawa kabur,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan anggota Reskrim Polres Kapuas bersama Jajaran Polsek Selat dan Polsek Kapuas Kuala melakukan pengejaran dan alhasil tersangka MA di amankan pada,Kamis 1 Juni 2023 pukul 20.00 wib di jalan poros Anjir-Kalampai Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Kalteng.
“MD merupakan residivis dalam kasus pencurian alat transportasi sungai jenis perahu menggunakan mesin dompeng pada tahun 2016 kasus pencurian Kelotok, vonis 8 bulan,”terangnya.
Baca Juga :Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor
Ditambahkan Iyudi Hartanto,pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Merah KH 4668 BU,1 buah motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna Biru Silver dan nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak.
“MD diamankan bersama 1 orang penada karena kendaraan tersebut sudah di jual dan pasal yang di kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post