Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Mura agar kendaraan operasionalnya menggunakan plat Murung Raya ataupun setidaknya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebab selama ini kendaraan operasional PBS, seperti mobil masih banyak yang tidak menggunakan plat daerah. Seharusnya PBS yang beroperasi di Mura wajib menggunakan plat daerah setempat, ujarnya.
“Karena kalau plat kendaraan tersebut tidak menggunakan plat Kalteng atau Mura, dari penerimaan pajak kendaraan otomatis akan diterima oleh daerah lain berdasarkan nomor plat kendaraan tersebut. Dan sebaliknya, jika mereka menggunakan plat daerah kita, maka pajak kendaraannya akan diterima oleh daerah kita sebagai pendapatan daerah,” katanya, Selasa (29/12/2020).
Untuk itu, diperlukan kesadaran dari pihak PBS agar dalam pengoperasionalan kendaraan di masing-masing PBS bisa menggunakan nomor plat kendaraan di wilayah setempat, sehingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut bisa meningkat yang otomatis akan berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan di daerah.
Disisi lain, jika memang diperlukan penerbitan semacam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang mengatur tentang kewajiban PBS menggunakan nomor plat Mura tersebut, maka diimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memikirkan solusi tersebut, ungkap dia.
Baca Juga: Legislator Ini Minta Realisasi Penggunaan Keuangan Desa Harus Transparan
“Kalau memang diperlukan, buatkan Perdanya untuk mendongkrak PAD kita, selain itu PBS juga seharusnya bisa peka dan memiliki kesadaran sendiri akan hal ini, karena mereka beroperasi di daerah kita makanya harus ada sumbangsihnya untuk daerah,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post