kaltengtoday.com, Kasongan – Jelang perayaan Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah, Polantas Polres Katingan menertibkan kendaraan yang melintas di ruas jalan provinsi. Pasalnya, sejumlah angkutan yang melebihi kapasitas dan dianggap melanggar diberikan tindakan tegas dan penilangan.
” Beberapa angkutan truk dan pickup terpaksa dihentikan dan diperiksa. Karena muata yang berlebihan, terpaksa personil memberikan penindakan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” Kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Hariyanto, Rabu (19/4/2023).
Baca juga :Â Polres Katingan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Menurutnya, penertiban itu dilakukan karena memasuki arus mudik lebaran. Jika, ada angkutan yang membawa barang dan muatan melebihi kapasitas akan diberikan teguran dan penindakan.
Selain itu, penertiban kendaraan itu tidak hanya menyasar pada kendaraan roda empat. Namun, kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar tetapi knalpot brong juga ditindak
” beberapa kendaraan roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran diamankan untuk sementara waktu. Alasannya, kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yanh menimbulkan suara bising dan mengganggu perjalananan pengendara lainnya,” sebutnya.
Ia menyebutkan, penertiban ini dilakukan di Jalan Bhayangkara dan poros jalan provinsi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Biasanya, kendaraan tersebut sering digunakan kalangan remaja dan juga untuk balapan liar.
Baca juga :Â Kapolres Katingan Ingatkan Personel Terapkan Senyum Sapa Salam ke Masyarakat
” Jelas sangat mengkhawatirkan, kendaraan yang bising tersebut malah sering digunakan untuk balapan liar pada siang hari maupun malam hari. Sehingga, tindakan tegas itu untuk membuat arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” jelasnya.
Ia meminta agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong dan menimbulkan suara bising. Melalui penertiban inilah yang dapat memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot brong tersebut. [Red]
Discussion about this post