kaltengtoday.com – JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta Pemerintah Daerah (Pemda) relokasi dana untuk darurat Covid-19.
Tindakan ini harusĀ segera diambil dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu.
Penegasan ini dikatakanĀ Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SafrizalĀ di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).
“Kegiatan yang tidak perluĀ seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk segera dilakukan mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, ujarnya seperti dikutip dari rilis Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Kemudian Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan.
Contohnya untukĀ peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD).
“Juga bisa digunakan untukĀ tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW,” terangnya.
Ia juga berharap Pemerintah Daerah mampu mendukung dan memperkuat upayaĀ social distancing danĀ work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19.
“Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH,” imbuh Safrizal.
Ditegaskannya, urusan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak.
“Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali,” tutup Safrizal. [Red]
Discussion about this post