Kalteng Today – Sampit, – Berdasarkan Hasil Rapat Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa untuk penetapan zakat fitrah pada Idul Fitri 1442 H sudah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan dari rapat gabungan oleh Kemenag Kotim, MUI, PCNU NU, PD Muhammadiyah, Diseperindag dan instansi lainnya.
Plt Kemenag Kotim, Drs H Zainuddin mengatakan meski beberapa waktu lalu ada kesalahan surat edaran, namun hal ini sudah diperbaiki.
“Bagi warga yang ingin mengeluarkan zakat fitrah, panduan untuk berzakat sudah bisa dilihat di surat edaran tersebut,”jelasnya, Sabtu (1/5).

Bagi kaum muslimin yang ingin mengeluarkan zakat wajib melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK oleh Baznas Kotim. “UPZ atau LAZ tidak diperkenankan untuk menjual beras tersebut. Kemudian jika ada kaum muslimin yang ingin berzakat uang, maka UPZ atau LAZ bisa menyiapkan beras nantinya,”paparnya.
Baca Juga :Â Ini Pesan Kemenag Kotim Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac
Jika kaum muslimin berzakat bisa langsung menghubungi atau langsung datang ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Baznas, paling tidak sudah dibuatkan SK.
“Disurat Edaran tersebut sudah kami buatkan berdasarkan hasil rapat dan menjadi kesepakatan bersama melihat dengan kondisi masyarakat terutama nilai zakat terendah yakni 1 Kg berasnya Rp 9.000,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post