kaltengtoday.com – Kapuas. Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, hari ini, Rabu (15/4/2020) halaman Masjid Agung Al Mukarram, Kota Kuala Kapuas menyampaikan panduan ibadah ramadan ditengah pandemi covod 19 kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas.
Panduan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menag No. 6 Tahun 2020 antara lain tata cara melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga dirumah saja,” ucap H Ahmad Bahruni.
Dirinya juga mengatakan sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.
Baca Juga:
Ibadah Paskah di Rumah Selama Pandemi COVID-19 Adalah Bagian Perayaan Iman Kristus
“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),” pungkas Kepala Kemenag Kapuas. [Djim-KT]
Discussion about this post