Kalteng Today – Pulang Pisau, – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama dengan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang dukungan pengembangan program pengelolaan lahan gambut berkelanjutan pada kegiatan Rakornis Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau digelar Aula Mess Pemda, Senin (12/4/2021).
Kepada sejumlah awak media Edy Pratowo mengungkapkan, hotspot di kabupaten Pulang Pisau saat ini masih minim. Terlebih curah hujan saat ini masih agak tinggi.
“Dalam satu minggu beberapa kali hujan. Berdasarkan laporan BMKG, musim kemarau diperkirakan mulai terjadi pada Mei-Juni,” kata Edy.
Bupati menegaskan, dengan rakornis itu memberikan gambaran bagaimana para pemangku kepentingan bisa bersama-sama melakukan pencegahan karhutla. Yakni dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi.
“Karena sesuai dengan arahan Pak Presiden, bahwa upaya pencegahan melalui deteksi dini merupakan langkah terbaik daripada melakukan pemadaman saat kebakaran terjadi,” tegas Edy.
Apalagi, lanjut dia, 59 persen lebih wilayah kabupaten Pulang Pisau merupakan lahan gambut. “Kondisi ini sangat memiliki tingkat kerawanan tinggi manakala terjadi karhutla,” kata Edy.
Saat itu Edy juga mengungkapkan pengalaman pihaknya pada tahun 2015 saat pihaknya melakukan upaya untuk pemadaman karhutla. Saat itu, ungkap dia, kemarau dibarengi elnino yang panjang membuat hampir semua wilayah kabupaten Pulang Pisau dan Kalteng mengalami kebakaran yang cukup luas.
“Sehingga kondisi itu memberikan dampak ekonomi maupun dampak kesehatan yang cukup luas. Akibat kejadian tersebut, asap juga sampai ke luar negeri,” ucapnya.
Berdasarkan pengalaman itulah, lanjut dia, jajaran pemerintah kabupaten Pulang Pisau melakukan upaya terbaik dengan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.
Baca Juga : DPRD Kalteng Akan Tinjau Penolakan Pembuatan Sertifikat Tanah di Seruyan
Dia mengaku bersyukur koordinasi yang dibangun, baik di tingkat pemerintah daerah jajaran instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dalam rangka melakukan penindakan pelaku yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dilakukan dengan sangat baik.
“Upaya ini secara berangsur telah dilakukan. Sehingga dalam perjalanan upaya untuk melakukan pencegahan karhutla di kabupaten Pulang Pisau secara berangsur dapat kita atasi,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post