KaltengToday.com, Puruk Cahu – Melalui Operasi Antik Telabang Tahun 2021 ini, jajaran Polres Murung Raya (Mura) melalui Satreskoba gencar melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura.
Bahkan kali ini, Satresnarkoba Polres Mura kembali berhasil menangkap salah satu terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SG alias Atak (41) yang merupakan warga Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara disalah satu rumah lanting di Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura , Sabtu malam (30/10) kemarin.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu SG alias Atak ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan sebelumnya disalah satu Hotel yang ada di Kota Puruk Cahu.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang kami curigai dalam sebuah rumah lanting yang dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap SG alias Atak dan ditemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 17,70 gram yang disimpan pelaku di dalam dua buah dompet,” terang Kasat Resnarkoba, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga :Â Pemkab Mura Dukung Kelurahan Beriwit Dijadikan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba
Saat ini, pelaku SG alias Atak dan 17 paket sabu yang sudah dibungkus plastik klip transparan dan beberapa barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital dan uang sebesar Rp 3.650.000 telah diamankan di Mapolres Mura.
Baca Juga :Â Satreskoba Mura Kembali Berhasil Tangkap Residivis Narkoba
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Heri Purwanto. [Red]
Discussion about this post