kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalteng melalui Ketua Komisi II, Lohing Simon meminta pemerintah pusat dapat meninjau atau bahkan mengembalikan kewenangan pemberian izin galian C kembali ke daerah.
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini menjelaskan, hal ini sudah sejak lama dijanjikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kewenangan tersebut akan diberikan paling lambat pada akhir Desember tahun 2020.
“Dan sebelumnya juga komisi II DPRD Kalteng sudah menyampaikan terkait itu ke DPR RI pada tahun 2020 lalu. Dalam pertemuan tersebut, kami mendesak kementrian terkait agar kewenangan pemberian ijin galian C dikembalikan ke daerah,” katanya kepada awak media, Senin (24/1).
Legislator asal Daerah Pemilihan I Kalteng yang mencakup Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya ini membeberkan pada saat itu juga pihaknya dijanjikan tepatnya pada Desember 2020 kewenangan tersebut akan dikembalikan. Akan tetapi kenyataannya hingga saat ini belum juga ada direalisasi.
“Galian C sebelum tahun 2009 merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten. Kemudian setelah itu ada UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait galian C diganti dengan istilah galian dan batuan dan kewenangan pemberian ijin milik provinsi. Lalu ada revisi lagi yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, sehingga kewenangan itu diambil alih oleh kementrian. Disinilah kami meminta agar kewenangan itu bisa dikembalikan lagi ke daerah,” ungkapnya.
Baca juga :Â DPRD Kalteng Dorong Penegakan Hukum Dalam Penanganan Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya
Selain itu, dirinya mengungkapkan semua kabupaten memiliki Perda galian C, namun saat ini perda tersebut jadi mandul.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kalteng Kunjungi Balai Pembibitan Ikan Air Tawar Kalsel
“Tidak bisa lagi menarik retribusi karena kewenangannya saat ini di kementrian. Jika ini kembalikan maka akan menjadi keuntungan untuk pemerintah daerah lagi, terlebih dalam upaya mendongkrak PAD,” tukasnya.[Red]














Discussion about this post