Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya kasus narkoba di Kotim tidak ada habis. Kali ini, atas kerja keras dan dukungan masyarakat. Salah satu warga Kecamatan Mentaya Hulu, yakni Kuala-Kuayan berhasil diamankan oleh Polres Kotim. Aprilia Tonika Bin Rusdian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu.
Tersangka ini ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Abdeling VI PT KIU (Katingan Indah Utama) Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan dari penangkapan terhadap pelaku, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Hitam, 1 (satu ) Buah bong kaca yg tutupnya terbuat dari plastik warna hitam, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tisu warna putih dan 1 (satu) buah karet gelang warna hijau.
“Penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan,”tegasnya, Jumat (14/8/2020).
Tersangka diamankan sewaktu anggota unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek beserta Anggota Unit reskrim dan menemukan tersangka yang saat itu berada TKP, jelasnya.
Dikatakannya, tersangka ini sedang berdiri di depan mobil karena jalan amblas, dan selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan tindakan mengamankan terlapor dan ditunjukan Surat Perintah Penggeledahan.
Baca Juga:Â Warga Cempaga Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Sabu
“Pada saat dilakukan penggeledahan tersangka meronta- rota dan membuang barang kesemak- semak dalam kebun sawit,”tegasnya.
Selanjutnya, anggota melakukan pencarian terhadap barang yg dibuang tersebut dan ditemukan 1(satu) buah bong yg di lapis dengan tisu dan diikat dengan karet warna hijau,kemudian dibuka tisu tersebut dan ditemukan bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Tambahnya lagi.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post