kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kelurahan Panarung terus melakukan sosialisasi terkait menjaga kebersihan lingkungan perumahan. Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan terkait larangan membuang sampah sembarang.
Lurah Panarung, Evi Kahayanti mengatakan, hal tersebut juga guna mendukung program pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
“Ada beberapa titik kita pasang pengumuman larangan membuang sampah kali ini. Diantaranya seperti PM Noor Jalan Seth Adji, depan SMPN 6 Jalan Damang Batu, Simpang Eboni Jati, serta Jalan Adonis Samad,” katanya, Rabu (2/2/2022).
Dijelaskannya, pemasangan pengumuman larangan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi masyarakat khususnya warga Kelurahan Panarung agar tidak membuang sampah sembarangan.
Apabila ada masyarakat yang tetap melanggar atau membuang sampah sembarang, maka dapat dikenakan pidana kurungan badan selama 1 bulan atau denda 1 juta rupiah.
“Kelurahan Panarung memasang papan larangan ini bukan tanpa sebab, hal ini juga telah dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Dimana tim penegak peraturan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Diminta Tingkatan Penyisiran Antisipasi Serangan Kera Liar
Untuk itu dirinya berharap, pemasangan pengumuman larangan tersebut dapat menekan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Perketat Prokes Cegah Masuknya Omicron
“Banyak manfaat didapat apabila lingkungan selalu dalam keadaan bersih. Selain warga sehat potensi negatif seperti banjir atau lain sebagainya akan tidak ada. Maka dari itu, mari bantu kami menjaga Kota Cantik Palangka Raya terbebas dari sampah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post