Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bekerjasama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) menyelenggarakan Sosialisasi Pos Pelayanan Hukum mengenai perdata dan hukum tata usaha negara serta upaya mitigasi tindak pidana korupsi.
Kegiatan dilaksanakan di FKIP UPR dan dihadiri oleh Dekan, Dr. Rinto Alexandro, M.M, bersama jajaran pimpinan lingkungan FKIP UPR, Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, Senin (20/5).
Baca Juga : Â Gedung Baru Kejati Kalteng Akan Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Masyarakat
Hadir sebagai narasumber yang memberikan sosialisasi adalah Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN), Bapak Amardi Petrus Barus, S.H., M.H, dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Datun Kejati Kalteng, Eko H Yulianto.
Dalam materi yang disampaikan Eko H Yulianto menyampaikan salah satu fungsi Kejaksaan yaitu memberikan layanan bantuan hukum bagi Institusi Pemerintah, termasuk UPR.
“Merupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalteng untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana dalam hal ini adalah civitas akademika dan warga kampus UPR selain itu, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar mengenai hukum,” tuturnya.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Dan IAD Wilayah Kalteng Menggelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Sebelumnya, Dekan FKIP UPR, Dr. Rinto Alexandro, M.M, sangat mengapresiasi pihak Kejati Kejati Kalteng yang sudah mengadakan kegiatan ini serta sosialisasi mengenai pos pelayanan bantuan hukum sehingga civitas akademika di FKIP UPR tahu mengenai keberadaan pos pelayanan hukum baik perdata maupun tata usaha negara yang ada di Kejati Kalteng.
“Kami berharap FKIP UPR ke depan bisa melaksanakan PKS dgn Kejati serta mencari peluang agar mahasiswa FKIP UPR pada prodi PPKN bisa diterima untuk dalam kegiatan magang di Kejati Kalteng,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post